AsuransiBekasi
BerandaArtikelAsuransi Surety BondKesalahan Pengajuan Surety Bond
Waspada · Kesalahan Umum

Kesalahan Pengajuan Surety Bond
yang Sering Dilakukan Kontraktor Bekasi

Kasus PT Cikarang Listrindo melaporkan dugaan pemalsuan bank garansi senilai Rp32 miliar ke Bareskrim Polri menunjukkan betapa mahalnya kesalahan dalam mengurus jaminan proyek. Ini kesalahan paling umum yang wajib dihindari kontraktor.

NH
Nur Hidayat
Praktisi Asuransi Kerugian, Bekasi · Dipublikasikan 7 Juli 2026 · 8 menit baca

Jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan bukan sekadar formalitas administratif — kesalahan kecil dalam pengurusannya bisa menggugurkan seluruh penawaran, tak peduli seunggul apa pun sisi teknis dan harga yang diajukan. Berikut kesalahan yang paling sering terjadi, termasuk kasus nyata yang melibatkan perusahaan besar berbasis di Cikarang, Bekasi.

Kasus Nyata: PT Cikarang Listrindo vs PT Hamson Indonesia

Pada Agustus 2017, PT Cikarang Listrindo (PTCL) — perusahaan penyedia listrik swasta yang berbasis di kawasan industri Cikarang, Bekasi — melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri. Laporan tersebut menyangkut tuntutan jaminan proyek senilai Rp32 miliar, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan atas dokumen jaminan yang dipersoalkan.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa masalah keabsahan jaminan proyek tidak hanya menimpa kontraktor skala kecil — bahkan transaksi antar-perusahaan besar di Bekasi pun bisa berujung sengketa hukum serius ketika keabsahan sebuah dokumen jaminan dipertanyakan.

5 Kesalahan Paling Sering Terjadi

Masa Berlaku Tidak Mencukupi

Penyebab diskualifikasi paling umum — misalnya tender mensyaratkan masa berlaku 60 hari, tapi jaminan yang terbit hanya berlaku 28 hari karena kontraktor tidak mengecek ketentuan RKS dengan teliti.

🔢
Ketidaksesuaian Data

Nama proyek, nama owner, atau nilai jaminan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi tender — kesalahan administratif kecil yang berakibat fatal saat verifikasi.

🏢
Salah Pilih Lembaga Penjamin

Sebagian instansi/BUMN hanya menerima jaminan dari bank atau perusahaan asuransi tertentu yang sudah terverifikasi — jaminan dari penerbit di luar daftar itu otomatis dianggap tidak sah.

📄
Format Tidak Sesuai Ketentuan Pokja

Setiap perusahaan asuransi memiliki format bakunya sendiri — jika tidak sesuai contoh yang ditetapkan Pokja ULP, dokumen berisiko dipertanyakan meski substansinya sudah benar.

🚨
Tergoda Premi Murah dari Penerbit Tak Jelas

Penawaran jaminan dengan premi jauh di bawah tarif pasar dan proses instan tanpa analisa keuangan adalah ciri khas jaminan bodong. Kontraktor yang tergiur harga murah berisiko membawa dokumen yang tidak bisa diverifikasi ke panitia tender — dan kehilangan jauh lebih besar dari sekadar premi yang sudah dibayarkan.

Kenapa Kesalahan Kecil Berdampak Besar

Konsekuensi dari kesalahan di atas bukan cuma kehilangan satu tender. Kerugian mencakup biaya penyusunan proposal teknis dan RAB yang sudah dikeluarkan, penurunan reputasi di mata panitia sebagai kontraktor yang tidak cermat administrasi, hingga potensi masuk daftar hitam (blacklist) instansi tertentu jika kesalahannya berupa pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang. Untuk kasus jaminan yang ternyata tidak sah, pemenang tender bahkan berisiko kehilangan proyek yang sudah dimenangkan setelah diverifikasi ulang oleh panitia.

Cara Sederhana Menghindari Kesalahan Ini

KesalahanCara Menghindari
Masa berlaku kurangCek ketentuan masa berlaku di RKS sebelum mengajukan, minta buffer beberapa hari
Data tidak sesuaiCocokkan draft jaminan dengan dokumen tender sebelum penerbitan final
Penjamin tidak diakuiKonfirmasi ke panitia jenis penjamin yang diterima sebelum memilih penerbit
Format tidak sesuaiMinta contoh format dari Pokja/owner dan sesuaikan sebelum diterbitkan

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa kesalahan paling umum yang menyebabkan jaminan proyek ditolak panitia tender?

Masa berlaku jaminan yang tidak mencukupi ketentuan tender adalah penyebab diskualifikasi paling umum — misalnya tender mensyaratkan masa berlaku 60 hari, tetapi jaminan yang diterbitkan hanya berlaku 28 hari.

Apa risiko menggunakan jaminan proyek dari penerbit yang tidak terdaftar OJK?

Jaminan berpotensi tidak sah dan ditolak saat diverifikasi panitia, kontraktor bisa kehilangan modal dan waktu, serta berisiko masuk daftar hitam (blacklist) instansi karena dianggap gagal memenuhi persyaratan administrasi.

Bagaimana kasus PT Cikarang Listrindo terkait dugaan pemalsuan jaminan proyek?

Pada 2017, PT Cikarang Listrindo melaporkan PT Hamson Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri terkait tuntutan jaminan senilai Rp32 miliar, dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.

Apa yang harus dilakukan jika nilai penawaran berubah setelah jaminan penawaran diterbitkan?

Segera koordinasikan dengan penjamin untuk menyesuaikan nilai jaminan. Ketidaksesuaian antara nilai penawaran final dengan nilai jaminan yang tercantum adalah salah satu kesalahan administrasi yang sering menyebabkan penawaran dianggap tidak sah.

Jangan Sampai Dokumen Jaminan Anda Bermasalah
Konsultasikan draft jaminan Anda sebelum diserahkan ke panitia — gratis, kami bantu cek kesesuaian sejak awal.
💬 Konsultasi via WhatsApp