AsuransiBekasi
BerandaSurety BondJaminan Penawaran
Surety Bond
Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Syarat Wajib untuk
Mengikuti Tender Proyek

Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan yang wajib dilampirkan kontraktor saat mengikuti tender/lelang proyek pemerintah maupun swasta. Jaminan ini memastikan kepada panitia lelang bahwa peserta tender bersungguh-sungguh dan akan menandatangani kontrak serta menyerahkan Jaminan Pelaksanaan jika ditetapkan sebagai pemenang.

1-3% Nilai HPS
Nilai Jaminan Umum
1-3 Hari
Estimasi Penerbitan
Gratis
Konsultasi
Yang Dijamin

Fungsi & Cakupan Jaminan Penawaran

Melindungi panitia lelang dari peserta tender yang tidak serius atau mengundurkan diri secara sepihak.

Keseriusan Peserta Tender

Menjamin bahwa peserta tender benar-benar berkomitmen mengikuti proses lelang hingga selesai.

📝
Penandatanganan Kontrak

Jika ditetapkan sebagai pemenang, jaminan mencairkan dana kompensasi bila peserta menolak menandatangani kontrak.

🤝
Penyerahan Jaminan Pelaksanaan

Menjamin pemenang tender akan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sesuai ketentuan dalam dokumen lelang.

⏱️
Berlaku Sepanjang Masa Evaluasi

Aktif sejak pengajuan penawaran hingga penetapan pemenang dan penandatanganan kontrak.

⚠️ Yang Tidak Dijamin (Pengecualian Umum)
Pengunduran diri akibat kesalahan panitia lelang dalam proses evaluasi
Force majeure yang diakui secara hukum dan disepakati bersama
Perubahan spesifikasi proyek oleh pemberi kerja setelah penawaran diajukan
Pembatalan tender oleh pemberi kerja/panitia lelang itu sendiri

Ketentuan klaim atas jaminan ini mengikuti isi kontrak/kesepakatan yang mendasarinya — akan kami jelaskan sebelum dokumen jaminan diterbitkan.

Simulasi Premi

Contoh Simulasi Biaya Jaminan Penawaran

Ilustrasi untuk tender proyek konstruksi di Bekasi. Biaya final tergantung nilai HPS dan profil kontraktor.

Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ProyekRp 5.000.000.000
Nilai Jaminan Penawaran (1-3% HPS)Rp 50.000.000 – Rp 150.000.000
Jangka Waktu Jaminan3 bulan (masa evaluasi tender)
Rate Estimasi1% – 2% dari nilai jaminan
Estimasi Biaya Penerbitan
Rp 500.000 – Rp 3.000.000
untuk nilai jaminan Rp 50-150 juta

* Biaya penerbitan (bukan premi tahunan seperti asuransi biasa) dihitung sekali untuk masa berlaku jaminan sesuai jangka waktu tender. Nilai jaminan mengikuti syarat yang ditetapkan panitia lelang dalam dokumen tender.

💬 Dapatkan Penawaran Resmi Sesuai Kebutuhan Anda
Persyaratan Polis

Dokumen & Syarat yang Perlu Disiapkan

  • 📄Fotokopi identitas perusahaan & legalitas (NIB, SIUJK, Akta Perusahaan)
  • 📄Dokumen lelang/tender (RKS, undangan lelang, atau pengumuman resmi)
  • 📄Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) proyek dari panitia lelang
  • 📄NPWP dan laporan keuangan perusahaan (untuk analisis kelayakan)
  • 📄Riwayat pengalaman proyek sejenis (jika disyaratkan)
  • 📄Formulir jaminan sesuai ketentuan panitia lelang
Alur

Proses Mudah,
Polis Cepat Terbit

01
💬
Konsultasi Kebutuhan Jaminan

Ceritakan jenis proyek/tender/kebutuhan kepabeanan dan nilai jaminan yang disyaratkan.

02
📊
Analisis Kelayakan

Penjamin menilai profil dan rekam jejak perusahaan Anda melalui proses underwriting.

03
📝
Penerbitan Dokumen Jaminan

Dokumen jaminan diterbitkan sesuai format yang disyaratkan pemberi kerja atau instansi terkait.

04
Jaminan Siap Digunakan

Jaminan aktif dan siap dilampirkan untuk memenuhi syarat tender, kontrak, atau kepabeanan Anda.

FAQ

Pertanyaan yang
Sering Ditanyakan

Berapa nilai Jaminan Penawaran yang umum disyaratkan?+

Umumnya berkisar 1-3% dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) proyek, sesuai ketentuan dalam dokumen lelang. Nilai pasti ditentukan oleh panitia tender, bukan oleh penerbit jaminan.

Apa yang terjadi jika saya kalah dalam tender?+

Jaminan Penawaran akan berakhir/dikembalikan setelah pengumuman pemenang tender. Tidak ada kewajiban lebih lanjut bagi peserta yang tidak menang.

Berapa lama proses penerbitan Jaminan Penawaran?+

Umumnya 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap, karena tender memiliki tenggat waktu pengajuan penawaran yang ketat. Kami bantu proses secepat mungkin.

Apakah surety bond bisa digunakan sebagai pengganti bank garansi?+

Bisa, selama panitia lelang menerima surety bond sebagai bentuk jaminan yang sah — umumnya diatur dalam dokumen lelang proyek pemerintah sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Masih Ada Pertanyaan?

Konsultasikan langsung dengan Nur Hidayat — gratis, cepat respons.

💬 Tanya via WhatsApp
📋

Siap Ikut Tender? Jaminan Penawaran Beres dalam Hitungan Hari

Konsultasikan kebutuhan Jaminan Penawaran untuk tender Anda — gratis, proses cepat sesuai tenggat lelang.