AsuransiBekasi
BerandaSurety BondJaminan Pemeliharaan
Surety Bond
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Tuntaskan Tanggung Jawab
Pasca Proyek Selesai

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) menjamin bahwa kontraktor akan memperbaiki cacat atau kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan (biasanya 6-12 bulan) setelah proyek diserahterimakan kepada pemberi kerja. Jaminan ini memungkinkan kontraktor menerima pembayaran retensi lebih cepat tanpa harus menunggu masa pemeliharaan berakhir, sambil tetap memberi rasa aman kepada pemilik proyek di Bekasi.

5% Nilai Kontrak
Nilai Jaminan Umum
6-12 Bulan
Masa Pemeliharaan Umum
Gratis
Konsultasi
Yang Dijamin

Fungsi & Cakupan Jaminan Pemeliharaan

Melindungi pemberi kerja dari risiko cacat konstruksi yang baru terdeteksi setelah proyek selesai dan beroperasi.

🛠️
Perbaikan Cacat Konstruksi

Menjamin kontraktor akan memperbaiki kerusakan atau cacat mutu yang muncul selama masa pemeliharaan.

💵
Pengganti Uang Retensi

Memungkinkan kontraktor mencairkan dana retensi (biasanya 5% nilai kontrak) lebih cepat tanpa menunggu masa pemeliharaan usai.

📅
Berlaku Selama Masa Pemeliharaan

Aktif sejak serah terima pertama (PHO) hingga serah terima akhir (FHO) sesuai kontrak.

🏗️
Kepastian Kualitas Pasca Proyek

Memberi kepastian kepada pemilik proyek bahwa kualitas pekerjaan tetap terjaga meski kontraktor sudah menerima pembayaran penuh.

⚠️ Yang Tidak Dijamin (Pengecualian Umum)
Kerusakan akibat kesalahan operasional pemilik proyek pasca serah terima
Keausan wajar (wear and tear) akibat pemakaian normal fasilitas
Kerusakan akibat bencana alam yang bukan disebabkan cacat konstruksi
Perubahan/modifikasi bangunan oleh pemilik tanpa sepengetahuan kontraktor

Ketentuan klaim atas jaminan ini mengikuti isi kontrak/kesepakatan yang mendasarinya — akan kami jelaskan sebelum dokumen jaminan diterbitkan.

Simulasi Premi

Contoh Simulasi Biaya Jaminan Pemeliharaan

Ilustrasi untuk proyek dengan masa pemeliharaan 12 bulan di Bekasi. Biaya final tergantung nilai retensi dan profil kontraktor.

Nilai Kontrak ProyekRp 10.000.000.000
Nilai Jaminan Pemeliharaan (5% kontrak)Rp 500.000.000
Masa Pemeliharaan12 bulan
Rate Estimasi1% – 2% dari nilai jaminan / tahun
Estimasi Biaya Penerbitan
Rp 5.000.000 – Rp 10.000.000
untuk nilai jaminan Rp 500 juta, 12 bulan

* Rate umumnya lebih rendah dibanding Jaminan Pelaksanaan karena risiko pada fase pemeliharaan relatif lebih kecil dibanding masa konstruksi aktif.

💬 Dapatkan Penawaran Resmi Sesuai Kebutuhan Anda
Persyaratan Polis

Dokumen & Syarat yang Perlu Disiapkan

  • 📄Fotokopi identitas perusahaan & legalitas (NIB, SIUJK, Akta Perusahaan)
  • 📄Dokumen serah terima pertama (Provisional Hand Over) proyek
  • 📄Kontrak kerja yang mencantumkan klausul retensi/masa pemeliharaan
  • 📄Nilai dan durasi masa pemeliharaan sesuai kontrak
  • 📄NPWP dan laporan keuangan perusahaan
  • 📄Riwayat Jaminan Pelaksanaan sebelumnya pada proyek yang sama
Alur

Proses Mudah,
Polis Cepat Terbit

01
💬
Konsultasi Kebutuhan Jaminan

Ceritakan jenis proyek/tender/kebutuhan kepabeanan dan nilai jaminan yang disyaratkan.

02
📊
Analisis Kelayakan

Penjamin menilai profil dan rekam jejak perusahaan Anda melalui proses underwriting.

03
📝
Penerbitan Dokumen Jaminan

Dokumen jaminan diterbitkan sesuai format yang disyaratkan pemberi kerja atau instansi terkait.

04
Jaminan Siap Digunakan

Jaminan aktif dan siap dilampirkan untuk memenuhi syarat tender, kontrak, atau kepabeanan Anda.

FAQ

Pertanyaan yang
Sering Ditanyakan

Apa beda Jaminan Pemeliharaan dengan Jaminan Pelaksanaan?+

Jaminan Pelaksanaan berlaku selama masa konstruksi aktif berlangsung. Jaminan Pemeliharaan berlaku setelah proyek selesai dan diserahterimakan, khusus untuk menjamin perbaikan cacat yang muncul selama masa pemeliharaan.

Mengapa kontraktor memilih Jaminan Pemeliharaan dibanding menunggu retensi cair?+

Dengan Jaminan Pemeliharaan, kontraktor bisa menerima pembayaran retensi (biasanya 5% nilai kontrak) lebih cepat, sehingga cash flow perusahaan lebih baik, dibanding menunggu masa pemeliharaan berakhir yang bisa 6-12 bulan.

Berapa lama masa pemeliharaan yang umum berlaku?+

Umumnya 6-12 bulan tergantung jenis proyek dan kesepakatan kontrak, meski proyek infrastruktur besar bisa memiliki masa pemeliharaan lebih panjang.

Apa yang terjadi jika ditemukan cacat setelah masa pemeliharaan berakhir?+

Setelah masa pemeliharaan dan Final Hand Over (FHO) selesai, tanggung jawab kontraktor terhadap cacat konstruksi umumnya berakhir sesuai ketentuan kontrak, kecuali ada klausul garansi struktural tambahan yang disepakati.

Masih Ada Pertanyaan?

Konsultasikan langsung dengan Nur Hidayat — gratis, cepat respons.

💬 Tanya via WhatsApp
🔧

Cairkan Retensi Lebih Cepat, Tetap Amankan Kualitas Proyek

Konsultasikan kebutuhan Jaminan Pemeliharaan untuk proyek Anda di Bekasi — gratis, proses cepat.