AsuransiBekasi
BerandaSurety BondJaminan Pelaksanaan
Surety Bond
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Wujudkan Komitmen
Menyelesaikan Proyek Anda

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) menjamin kepada pemberi kerja bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi, kualitas, dan jadwal yang disepakati dalam kontrak. Wajib bagi kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah, BUMN, maupun proyek swasta berskala besar di Bekasi sebelum kontrak dapat ditandatangani.

5% Nilai Kontrak
Nilai Jaminan Umum
Sesuai Durasi Proyek
Masa Berlaku
Gratis
Konsultasi
Yang Dijamin

Fungsi & Cakupan Jaminan Pelaksanaan

Melindungi pemberi kerja dari risiko kontraktor gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak.

🏗️
Kepastian Penyelesaian Proyek

Menjamin kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal dalam kontrak.

💰
Kompensasi Jika Gagal

Jika kontraktor gagal/mangkir, penjamin akan membayar klaim sesuai nilai jaminan kepada pemberi kerja.

📅
Berlaku Sepanjang Masa Konstruksi

Aktif sejak penandatanganan kontrak hingga serah terima pertama (Provisional Hand Over).

📜
Syarat Wajib Kontrak Pemerintah

Diwajibkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

⚠️ Yang Tidak Dijamin (Pengecualian Umum)
Keterlambatan akibat kesalahan pemberi kerja (perubahan desain mendadak, keterlambatan pembayaran)
Force majeure yang diakui secara hukum
Kegagalan akibat kondisi lapangan yang tidak diketahui sebelumnya dan di luar kendali kontraktor
Pembatalan kontrak sepihak oleh pemberi kerja tanpa dasar yang sah

Ketentuan klaim atas jaminan ini mengikuti isi kontrak/kesepakatan yang mendasarinya — akan kami jelaskan sebelum dokumen jaminan diterbitkan.

Simulasi Premi

Contoh Simulasi Biaya Jaminan Pelaksanaan

Ilustrasi untuk proyek konstruksi pabrik di kawasan industri Bekasi. Biaya final tergantung nilai kontrak dan profil kontraktor.

Nilai Kontrak ProyekRp 10.000.000.000
Nilai Jaminan Pelaksanaan (5% kontrak)Rp 500.000.000
Jangka Waktu Jaminan12 bulan (durasi proyek)
Rate Estimasi1% – 2,5% dari nilai jaminan / tahun
Estimasi Biaya Penerbitan
Rp 5.000.000 – Rp 12.500.000
untuk nilai jaminan Rp 500 juta, 12 bulan

* Rate dipengaruhi rekam jejak kontraktor (track record proyek sebelumnya), kondisi keuangan perusahaan, dan kompleksitas proyek. Kontraktor dengan riwayat baik umumnya mendapat rate lebih kompetitif.

💬 Dapatkan Penawaran Resmi Sesuai Kebutuhan Anda
Persyaratan Polis

Dokumen & Syarat yang Perlu Disiapkan

  • 📄Fotokopi identitas perusahaan & legalitas (NIB, SIUJK, Akta Perusahaan)
  • 📄Surat Penunjukan Pemenang (SPPBJ) dari pemberi kerja
  • 📄Kontrak kerja/Surat Perjanjian Kerja (SPK) proyek
  • 📄NPWP dan laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir
  • 📄Riwayat pengalaman proyek sejenis (portofolio kontraktor)
  • 📄Analisis kelayakan (underwriting) oleh perusahaan penjamin
Alur

Proses Mudah,
Polis Cepat Terbit

01
💬
Konsultasi Kebutuhan Jaminan

Ceritakan jenis proyek/tender/kebutuhan kepabeanan dan nilai jaminan yang disyaratkan.

02
📊
Analisis Kelayakan

Penjamin menilai profil dan rekam jejak perusahaan Anda melalui proses underwriting.

03
📝
Penerbitan Dokumen Jaminan

Dokumen jaminan diterbitkan sesuai format yang disyaratkan pemberi kerja atau instansi terkait.

04
Jaminan Siap Digunakan

Jaminan aktif dan siap dilampirkan untuk memenuhi syarat tender, kontrak, atau kepabeanan Anda.

FAQ

Pertanyaan yang
Sering Ditanyakan

Kapan Jaminan Pelaksanaan harus diserahkan?+

Umumnya sebelum penandatanganan kontrak kerja, sebagai syarat wajib yang ditetapkan pemberi kerja — terutama untuk proyek pemerintah dan BUMN sesuai regulasi pengadaan barang/jasa.

Berapa nilai Jaminan Pelaksanaan yang umum disyaratkan?+

Umumnya 5% dari nilai kontrak, namun bisa lebih tinggi (hingga 10-20%) untuk kontraktor dengan penawaran harga jauh di bawah HPS, sesuai ketentuan panitia pengadaan.

Apa yang terjadi jika proyek terlambat karena kesalahan pemberi kerja?+

Jika keterlambatan disebabkan oleh pemberi kerja (misalnya keterlambatan pembayaran atau perubahan desain), hal ini umumnya bukan tanggung jawab kontraktor dan tidak akan memicu klaim jaminan — namun perlu didokumentasikan dengan baik.

Apakah Jaminan Pelaksanaan otomatis berakhir setelah proyek selesai?+

Jaminan berakhir setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over). Untuk masa pemeliharaan setelahnya, dibutuhkan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) yang terpisah.

Masih Ada Pertanyaan?

Konsultasikan langsung dengan Nur Hidayat — gratis, cepat respons.

💬 Tanya via WhatsApp
🤝

Menangkan Proyek, Amankan Kontraknya

Konsultasikan kebutuhan Jaminan Pelaksanaan untuk proyek Anda di Bekasi — gratis, proses cepat sebelum tenggat kontrak.